Scf.or.id, Maros – Pemerintah Kabupaten Maros melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kabupaten Maros terus mendorong inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) yang lebih inklusif dan menjangkau kelompok rentan di wilayah pedesaan dan terpencil. Upaya tersebut salah satunya diwujudkan melalui Pelatihan Layanan Administrasi Kependudukan yang Inklusif yang dilaksanakan pada Selasa, 27 Januari 2026, di Kantor Camat Tompobulu.
Kegiatan ini difasilitasi oleh Sulawesi Cipta Forum (SCF) dan melibatkan pemerintah kecamatan serta admin desa se-Kecamatan Tompobulu. Pelatihan ini menjadi bagian dari strategi mendekatkan layanan dasar kependudukan langsung ke desa, sehingga warga tidak lagi harus menempuh jarak jauh dan biaya besar untuk mengurus dokumen ke kota atau kantor kabupaten.
Camat Kecamatan Tompobulu, Hamril, S.Hut., M.P., dalam sambutannya menegaskan bahwa layanan adminduk berbasis desa menjadi sangat penting bagi masyarakat adat dan warga yang tinggal di wilayah hutan dan pegunungan. Menurutnya, banyak persoalan layanan dasar di desa bermula dari tidak sinkronnya data kependudukan, terutama NIK, yang berdampak pada akses pupuk subsidi, pendidikan, hingga bantuan sosial. “Semua layanan dasar hari ini berbasis NIK. Jika NIK bermasalah, maka masyarakat akan tertinggal dari banyak layanan. Karena itu, inovasi pelayanan adminduk harus menjangkau semua warga tanpa terkecuali,” ujarnya.
Kepala Dinas Dukcapil Maros, Noeralim, S.H., M.H., menyampaikan bahwa secara struktural Dukcapil telah memiliki perangkat hingga tingkat kecamatan, namun secara fungsional masih terdapat keterbatasan dalam menjangkau masyarakat di wilayah terpencil. Oleh karena itu, pelibatan petugas administrasi desa menjadi langkah strategis untuk memastikan tidak ada warga yang tertinggal dari pencatatan kependudukan.
Noeralim menekankan bahwa NIK merupakan bentuk pengakuan negara terhadap setiap individu, termasuk anak yang baru lahir. Tanpa dokumen kependudukan, seorang anak berpotensi kehilangan akses terhadap pendidikan dan layanan dasar lainnya. “Negara hari ini hanya mengenal satu data, yaitu data berbasis NIK. Maka tugas kita adalah memastikan semua warga, terutama kelompok rentan, tercatat dan dilayani secara adil,” tegasnya.

Dukcapil Maros memperkenalkan sistem layanan adminduk berbasis desa melalui aplikasi PELANDUK kepada peserta
Dalam pelatihan tersebut, Dukcapil Maros memperkenalkan sistem layanan adminduk berbasis desa melalui aplikasi PELANDUK, yang memungkinkan pengurusan dokumen kependudukan dilakukan langsung di desa. Dokumen yang diterbitkan di desa memiliki kekuatan hukum yang sama dengan dokumen yang diterbitkan di kantor Dukcapil, selama prosedur dan verifikasi dilakukan sesuai standar operasional.
Aspek perlindungan kelompok rentan menjadi perhatian utama dalam kegiatan ini. Dukcapil Maros menegaskan komitmennya untuk memberikan layanan khusus bagi masyarakat adat, perempuan adat, anak, lansia, penyandang disabilitas, serta warga terdampak bencana. Bahkan, untuk kelompok disabilitas, lansia, dan warga sakit yang tidak memungkinkan datang ke kantor, Dukcapil siap melakukan layanan jemput bola langsung ke rumah warga.
Selain itu, petugas registrasi desa juga dibekali pemahaman mengenai pencegahan gratifikasi, perlindungan data pribadi, serta pentingnya verifikasi ketat guna menghindari penyalahgunaan dokumen kependudukan, termasuk risiko pinjaman online ilegal.
Pelatihan ini juga menjadi ruang belajar bersama antar desa di Kecamatan Tompobulu, di mana peserta saling berbagi pengalaman terkait tantangan layanan adminduk di lapangan, mulai dari NIK ganda, keterlambatan penerbitan dokumen, hingga hambatan sosial seperti warga yang enggan memperbarui data karena takut kehilangan bantuan sosial.

Dalam pelatihan ini, selain memperkenalkan aplikasi, peserta juga saling berbagi pengalaman terkait tantangan layanan adminduk di lapangan
SCF sebagai fasilitator kegiatan menilai pelatihan ini sebagai langkah awal penting dalam membangun sistem layanan adminduk yang adil dan inklusif di tingkat desa. Kegiatan ini direncanakan menjadi proyek percontohan yang dapat direplikasi di kecamatan lain di Kabupaten Maros.
Dengan pendekatan kolaboratif antara pemerintah daerah, pemerintah desa, dan organisasi masyarakat sipil, inovasi layanan adminduk ini diharapkan mampu memastikan bahwa perempuan adat, anak-anak, penyandang disabilitas, dan kelompok rentan lainnya memperoleh hak dasar mereka sebagai warga negara secara setara dan bermartabat
Kegiatan ini (turut) didukung oleh Pemerintah Australia dan Pemerintah Indonesia melalui Program Estungkara sebagai bagian dari Program INKLUSI, Kemitraan Australia- Indonesia Menuju Masyarakat Inklusif
Penulis: Ma’ruf Nurhalis










