Dengan luas 22.500 ha dan tersebar di sembilan kecamatan, hutan rakyat di Kabupaten Bulukumba cukup diminati warga.
Penduduk yang memiliki kebun sudah banyak yang telah menanami lahannya dengan pepohonan, seperti jenis jati, sengon, mahoni, dan suren, juga jenis tanaman sela seperti cokelat, rambutan, mangga, dan durian. Kegemaran menanam ini mulai terlihat sejak digalakkannya program penghijauan pada 2007 lalu. Hingga pada tahun 2008, Pemda Bulukumba menetapkan Peraturan Daerah No. 07 Tahun 2008 tentang pengelolaan Hutan Hak.
Sebelum itu, hutan hak mulai mendapat ruang sejak diberlakukannya Undang-undang 41 Tahun 1999 tentang kehutanan, yang membagi hutan berdasarkan statusnya menjadi dua, yaitu hutan negara dan hutan hak. Secara defenisi, hutan rakyat adalah hutan yang tumbuh di atas tanah milik dengan luas minimal 0,25 ha. Penutupan tajuk didominasi oleh tanaman perkayuan dan atau tanaman tahun pertama minimal 500 batang (Dephut, 1999). Pengelolaan berbasis hutan rakyat memiliki kelebihan dibanding dengan pengelolaan hutan negara, karena sudah tidak terkendala oleh peraturan yang mengikat. Pada hutan hak rakyat bebas melakukan apa saja pada lahan miliknya sendiri.
Namun, dalam perjalanannya, pengelolaan hutan hak dianggap sudah tidak sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masyarakat. Ada beberapa poin pada Perda 07 tahun 2008 yang dianggap menghambat dan telah merugikan masyarakat pengelola hutan. Salah satunya, masih adanya mekanisme perizinan untuk penebangan di area hak milik, mestinya masyarakat diberi kebebasan untuk memanfaatkan hasil kayunya.
Selain mekanisme perizinan, berdasarkan Peraturan Menteri Kehutanan Nomor 38 tahun 2009 junto P68/Menhut-II/2011 tentang Standar dan Pedoman penilaian kinerja pengelolaan hutan produksi lestari (PHPL) dan Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) pada pemegang izin atau pada hutan hak. Maka poin-poin SVLK mesti disesuaikan juga dengan isi UU No. 07 tahun 2008 sebagai bentuk komitmen terhadap tata kelola kehutanan yang baik.
SVLK ini akan membantu dalam penataan peredaran kayu rakyat, mempermudah dalam melacak asal-usul kayu, sehingga dapat mengurangi praktek illegal logging. Ada harapan, dengan menerapkan sistem ini lahan-lahan warga dan industri kayu yang nantinya memperoleh sertifikat vlk dapat dengan mudah akses pasar, hingga ke pasar luar negeri.
Menanggapi hal tersebut, Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Bulukumba bekerjasama dengan Sulawesi Community Foundation (SCF) menyelenggarakan workshop strategi program dan dukungan daerah dalam implementasi Sistem Verifikasi Legalitas Kayu (SVLK), Kamis – Jumat (26 – 27 April 2012). Bertempatdi ruang Pola Kantor Bupati Bulukumba.
Peserta yang hadir pada kegiatan ini sekitar 30 orang, antara lain DPRD Bulukumba, Dinas Kehutanan Kab. Bulukumba, Dinas Perindustrian Bulukumba, Bappeda Bulukumba, Kabag Humas dan Protokol, Gapensi (Gabungan Pengusaha Konstruksi), Industri hasil Hutan seperti PT. Amil, UD Sumber Jati, PT. PAL, lembaga swadaya masyarakat di bulukumba, Asosiasi Pengusaha Kayu Rakyat (APKAR), Yasalindo, serta Balang Bantaeng. Pemateri pada workshop ini Slamet Riyadi, Shut, MM dari BPPHP, Ir. A Misbawati A Wawo, MM (Kepala Dinas Kehutanan), Drs A. Mahyuddin, MM Kepala Dinas Perindustrian, dan Muh. Amral Perwakilan Bappeda.
Workshop ini dibuka oleh H. Syamsuddin, Wakil Bupati Bulukumba, “Luas hutan rakyat 22.500 Ha, sehingga potensi hutan rakyat sangat besar untuk pengembangan perekonomian masyarakat. Implementasi VLK pada hutan rakyat saya harap dapat melindungi dan menjamin hak-hak masyarakat pada hutan rakyat serta mendorong pengembangan hutan lestari,” ujar H. Syamsuddin. Ia berharap hasil hutan rakyat dapat memenuhi kebutuhan bahan baku, sebab Bulukumba merupakan lokus berkumpulnya para pengrajin industri berbahan kayu. Pembuatan perahu pinisi bahan dasarnya berasal dari kayu lokal, seperti kayu bitti.
Kepala Dinas Kehutanan menuturkan bahwa svlk merupakan solusi dalam menertibkan peredaran kayu di Bulukumba, sebab masih kaburnya dokumen tentang asal usul kayu, apakah berasal dari kayu rakyat atau dari kawasan hutan negara. “SVLK memudahkan ditelusurinya asal usul kayu, sehingga peredaran kayu ilegal bisa mudah diawasi,” ungkap A. Misbawati. Di Bulukumba telah ada delapan kelompok tani yang siap untuk diajukan dokumennya untuk disertifikasi oleh Lembaga Sertifikasi yang rencananya menggandeng Sucopindo. Dalam fasilitasi tersebut ada beberapa tahapan, yakni inventarisasi, pemetaan lokasi, potensi kelompok yang difasilitasi, dokumen verifikiasi, pembenahan manajemen.
Pada tataran industri, pemahaman pelaku industri tentang SVLK masih samar-samar. Banyak anggapan bahwa SVLK akan menghambat proses transaksi kayu yang masuk ke industri akan terbatas, sebab hingga kini para pengumpul kayu masih kesulitan melengkapi dokumen-dokumen angkutan kayu.
“jika industri telah memperoleh sertivikat VLK, produk-produknya akan dengan mudah menembus pasar lokal dan internasional. ”
SCF
Padahal, dengan adanya SVLK, kayu-kayu akan mudah diawasi dan akan memaksa para pelaku menyiapkan dokumen asal-usul kayu. disamping itu, jika industri telah memperoleh sertivikat VLK, produk-produknya akan dengan mudah menembus pasar lokal dan internasional. Sementara ini ada dua industri kayu di Bulukumba yang sementara ini dalam proses pendampingan, yaitu PT Amil dan UD Sumberjati.
Beberapa poin pembelajaran workshop dua hari itu, antara lain; pemahaman petani hutan rakyat terhadap produksi dan kualitas kayu masih kurang, di samping pemasaran hasil jual beli kayu masih bersifat perorangan, sehingga harga jual kayu rendah dan sering dipermainkan oleh pedagang. Perlu pula ditingkatkan pemahaman mengenai kualitas tanah dan aspek lingkungannya agar penentuan bibit sesuai dengan kondisi lahan dan hasilnya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat. Sehingga, dalam perubahan undang-undang perlu ditambahkan mekanisme pendampingan dan pembinaan pada petani hutan rakyat. Mengarah ke sana, sertifikasi hutan rakyat sebagai salah satu langkah pembinaan masyarakat dalam pengelolaan hutan rakyat, sehingga hutan rakyat menjadi unit usaha masyarakat yang berkelanjutan.
Menuju tata kelola kehutanan yang baik, pertama-tama dirumuskan dalam workshop ini adalah Sosialisasi dan pelatihan tentang SVLK pada setiap tingkatan, baik itu di SKPD, pelaku usaha dan industri, serta para petani pengelola kayu rakyat, sebab menjadi kebutuhan utama saat ini. Sosialisasi akan dibarengi dengan pengawasan semua pihak berupa monitoring dan evaluasi, serta pendampingan pada petani, pelaku usaha, juga pada tingkat SKPD. Dari situ diharapkan muncul penegakan hukum yang dikuatkan dengan adanya revisi perda agar sesuai dengan SVLK.