Pengantar
Sumberdaya hutan Sulawesi sangatlah besar, dengan hutan konservasi seluas 863.145 ha, hutan lindung 362.041 ha, serta hutan produksi 3417 ha. Sementara penyusutan terjadi pada hutan produksi terbatas (HPT) dan hutan produksi yang dapat dikonversi (HPK), berturut-turut menjadi 1.400.140 ha dan 893.151 ha.
Namun pengelolaan hutan di Sulawesi masih belum termanfaatkan dengan baik dan hanya dinikmati oleh para pelaku usaha besar atau pemilik ijin usaha (IUPHHK/HPH). Selain itu, hutan belum memberikan manfaat optimal bagi masyarakat sekitar hutan. Pemanfaatan yang dilakukan masyarakat pun dianggap bersifat illegal. Hal ini menimbulkan persoalan pengelolaan sumberdaya alam. Seperti konflik status pemukiman dan lahan garapan, keterlanjuran izin, status tanah adat, desa dalam hutan, dan penambahan jumlah penduduk dalam hutan.
Pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat (CBFM : Community Based Forest Management) diyakini sebagai salah satu solusi mengatasi persoalan pengelolaan sumberdaya hutan. Melalui skema Hutan Kemasyarakatan (HKm), Hutan Desa (HD), dan Hutan Tanaman Rakyat (HTR), masyarakat sekitar hutan diberi kesempatan untuk mengelola sumber daya hutan untuk meningkatkan kesejahteraan dan juga kelestarian hutan.
Skema CBFM
Sejak 2007 berbagai perangkat regulasi hadir untuk memberi peluang pengelolaan sumberdaya hutan berbasis masyarakat, yaitu P.37/Menhut – II/2007 tentang Hutan Kemasyarakatan, P.23/Menhut-II/2007 tentang tata cara permohonan Izin Usaha Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam Hutan Tanaman Rakyat (HTR) dan P.49/Menhut – II/2008 tentang Hutan Desa.
Regulasi mengenai CBFM ini merupakan bagian dari strategi pemerintah untuk mengatasi persoalan kemiskinan masyarakat sekitar hutan. Dengan cara memfasilitasi masyarakat dalam hal pengembangan kapasitas SDM dan kelembagaan, perluasan akses dan pemanfaatan hutan, dan keterpaduan atau sinergi lintas sektor antara pemerintah, lsm dan masyarakat.
Hutan Kemasyarakatan (HKm):
Pemberian ijin pemanfaatan hutan pada hutan produksi dan hutan lindung untuk pemberdayaan ekonomi masyarakat dan kelestarian lingkungan. HKm bersifat tidak dibebani hak yang mengelola mengelola jasa hutan, hasil hutan kayu pada hutan produksi dan hasil hutan non kayu pada hutan lindung dengan masa waktu pemanfaatan yaitu 35 tahun ditambah perpanjangan. Undang-undang yang terkait : PERMENHUT NO. P.37/Menhut-II/2007 jo P.18/Menhut-II/2009 jo P.13/Menhut-II/2010 jo P.52/Menhut-II/2011
Hutan Desa (HD):
Pemberian ijin untuk pengelolaan hutan negara pada hutan produksi dan hutan lindung pada pihak lembaga desa untuk kesejahteraan warga desa selama 35 tahun ditambah perpanjangan. Status hutan desa bukanlah hak kepemilikan, sehingga dilarang untuk memindahtangankan lahan, pengagunan, ubah status, pemanfaatan pun berlaku hanya untuk jasa hutan, hasil kayu dan hasil hutan non kayu. aturan-aturan yang terkait HD : PERMENHUT P49/ Menhut-II/2008 jo P14/Menhut-II/2010 jo P.53/Menhut-II/2011.
Hutan Tanaman Rakyat (HTR)
Pemberian izin pemanfaatan hutan produksi yang sudah tidak produktif untuk mengolah hasil hutan dan jasa hutan. Status hutan bukan hak milik, ijin pemanfaatan selama 65 tahun ditambah 35 tahun. Tahapan HTR dimulai dari pencadangan lokasi HTR, penerbitan IUPHHK-HTR, pendampingan, pembuatan rencana kerja (RKU/RKT), pemberian pinjaman dana bergulir, dan pembangunan HTR.
Pemegang izin HTR yaitu peroarangan atau koperasi mikro dan menengah yang dibangun oleh masyarakat yang tinggal di dalam atau di sekitar hutan. Pendamping HTR mendampingi 4 ha perorang, 15 Ha per KK, dan 700 ha untuk koperasi. Kegiatan HTR meliputi penyiapan lahan, pembibitan, penanaman, pemeliharaan, pemanenan dan pemasaran.
Pola yang dibangun yaitu, pola mandiri dimana pemegang IUPHHK-HTR mengelola lahan dengan biaya sendiri, pola kemitraan dimana HTR dibangun bersama mitra (BUMN/S/D) dengan biaya dari mitra berdasarkan perjanjian kerjasama kemitraan, dan pola developer yaitu HTR dibangun oleh developer (BUMN/S/D) pada rotasi I dengan biaya dari Pinjaman Dana Bergulir, selanjutnya ada pengalihan akad kredit dari developer kepada pemegang IUPHHK-HTR.
Implementasi CBFM Sulawesi Selatan
Dukungan terhadap skema CBFM di Sulawesi cukup besar, beberapa daerah ramai-ramai mengusulkan perizinan dengan skema yang berbeda-beda, sesuai dengan karakter lahan.
Sulawesi Selatan
Sekema HKm :
- Didukung oleh Pemda Bulukumba, melalui pengusulan areal kerja HKm Kab. Bulukumba nomor 522/1599/Dishut/2009 tanggal 30 Juli 2009 untuk pencadangan areal kerja HKm seluas 2.250 Ha. Keputusan Menteri Kehutanan No. 363/Menhut – II/2011, tanggal 7 Juli 2011 tentang penetapan areal kerja HKm Bulukumba seluas 2.075 ha.
- Terbitnya SK.IUP HKm Jeneponto terhadap kelompok HKM Gunung Silano seluas 980 ha.
- Terbitnya SK Menhut tentang penetapan areal kerja HKm seluas 4600 ha di Kawasan hutan lindung Nanggala Kab. Toraja Utara dan SK Menhut tentang penetapan areal pencadangan HTR Kab. Toraja seluas 4500 ha.
Skema HD :
- skema ini mendapat dukungan dari Pemda Kab. Bantaeng, khususnya pada kawasan hutan lindung. Badan Usaha Milik Desa (BUMDES) bertebaran di desa-desa. awalnya warga desa mengusulkan ke Bupati, lalu pembentukan tim verifikasi untuk penerbitan SKB cadangan oleh pemerintah kabupaten. Setelah musyawarah tingkat desa, disepakatilah BUMDES sebagai lembaga pengelola. Hak Pengelolaan Hutan Desa (HPHD) terbit di Bantaeng dengan no. 385 dan luas 342 hektar. Setelah terbit diadakan kerjasama dengan Bappeda, LSM Balang dan pihak Unhas. setelah itu dibuat rancangan kerja hutan desa. Setiap Bumdes mendapat bantuan 100 juta dari Pemda beserta sebuah mobil dinas.
Skema HTR :
- Diterbitkannya IUPHHK HTR di 12 Koperasi di Kab. Pinrang seluas 3.408 Ha pada tanggal 17 Februari 2011 melalui SK Bupati No. 522/101-112/2011 tentang Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu HTR.
- Diajukannya usulan IUPHHK HTR di Kab. Maros seluas 562,25 ha oleh 51 orang yang tergabung dalam tiga kelompok tani.
- Diajukannya usulan IUPHHK HTR di Kab. Barru seluas 157 ha oleh 46 orang yang tergabung dalam KTH harapan.
Peluang dan Tantangan
Potensi pemanfaatan sumberdaya hutan di Sulawesi melalui skema CBFM masih sangat terbuka. Sampai pertengahan tahun 2011, luas kawasan hutan yang dimanfaatkan oleh masyarakat secara legal baru seluas 12.917 ha, yang tersebar di Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara dan Sulawesi Utara.
Walau memiliki potensi alam yang cukup besar, namun implementasi capaian masih sangat terbatas. Berdasarkan analisis SCF, terungkap tiga hal yang menjadi pembatas proses pemberian akses legal pada kelompok petani desa hutan; a) rendahnya kapasitas parapihak (khususnya SKPD kehutanan dan masyarakat desa hutan; b) pelayanan publik kehutanan yang tidak menjangkau/terjangkau masyarakat desa hutan, c) rendahnya akses informasi masyarakat desa hutan. Selain itu, belum terlihatnya program pemberdayaan masyarakat sekitar dan dalam hutan serta dukungan dari pemerintah pusat untuk skema pemberdayaan masyarakat masih kurang, seperti lambatnya penetapan areal kerja HKm/HD oleh kementerian kehutanan.