Peta Indikatif Arahan Pemantapan Pemanfaatan Hutan Produksi Yang Tidak di Bebani Izin Untuk Pemanfaatan Hutan- Kementrian KLHK

Peta Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi (e-Map) merupakan peta indikatif yang memuat data dan informasi terkait areal hutan produksi yang tidak dibebani izin yang dapat dimanfaatkan untuk hasil hutan kayu Hutan Alam/Hutan Tanaman/Restorasi Ekosistem/Hutan Tanaman Rakyat (IUPHHK-HA/HT/RE/HTR).

Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK. 9246/MENLHK-PHPL/KPHP/HPL.0/2018 menetapkan Peta Indikatif Arahan Pemanfaatan Hutan Produksi yang Tidak Dibebani Izin untuk Usaha Pemanfaatan Hutan.

Peta tersebut kini dapat didownload melalui link tersebut:
Format non-spasial (Website KLHK)

http://www.menlhk.go.id/site/single_post/2491

Format spasial (webGIS dan Geoportal KLHK). Pada Webgis bisa dipilih Peta Interactive ataupun Peta Cetak. Sedangkan pada geoportal tersedia platform ArcGIS JavaScript, ArcGIS Online Map Viewer, Google Earth, ArcMap, ArcGIS Explorer.

http://geoportal.menlhk.go.id/arcgis/rest/services/KLHK/Arahan_Pemanfaatan_HP_2018/MapServer

http://webgis.menlhk.go.id:8080/kemenhut/index.php/id/

#KLHK
#kementerianLHK
#eMap
#ditjenphpl

Author
SCF

Sulawesi Community Foundation

Skip to content